Sejarah hilangnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta



Sejarah Piagam Jakarta


·         BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia.

·         Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945.

·         Pada tanggal 22 Juni, Panitai Sembilan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno 1945 telah menghasilkan "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter yang didalamnya tercantum rumusan Dasar Negara.

·         Pada tanggal 14-16 Juli 1945 Panitia Sembilan mengajukan Piagam jakarta pada sidang kedua oleh (BPUPKI), dan diterima dengan baik.

·         Tanggal 17 Agustus  1945 merupakan hari gembira bagi bangsa Indonesia, karena telah dibacakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di depan seluruh rakyat Indonesia.

·         Namun sehari setelah proklamasi, pada 18 agustus 1945, adalah hari kelam bagi Umat Islam Indonesia. Karena pada hari itu kesepakatan antara umat Islam dengan kelompok nasionalis dan Non-Muslim dikhianati.

Sejarah hilangnya tujuh kata Piagam Jakarta

Tanggal 22 Juni adalah hari yang bersejarah. Piagam Jakarta ditandatangani. Inti dari Piagam Jakarta adalah pelaksanaan syariah Islam bagi kaum Muslimin sebagai ganti republik ini belum menjadikan Islam sebagai Dasar Negara.
Tetapi, setelah itu kenyataan berbicara lain. Tanggal 17 Agustus  1945 yang merupakan hari gembira bagi bangsa Indonesia karena diproklamirkannya kemerdekaan, namun sehari setelah proklamasi, 18 agustus 1945, adalah hari kelam bagi Umat Islam Indonesia.  Pada hari itu kesepakatan antara umat Islam dengan kelompok nasionalis dan Non-Muslim dikhianati.
Tujuh kata yang menjamin penegakan syariat Islam  di Indonesia dihapus. “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.


Perkembangan Pergerakan Kebangsaan Indonesia


Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupunbudayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernyaadalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagaiKonstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.


TERBENTUKNYA NEGARA KEBANGSAAN INDONESIA

Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (2) teori yang bersifat evolusi.

a)               Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.

1.                   Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLAHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLAH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

2.                   Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

3.                   Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.

b)               Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.

PERKEMBANGAN KEBANGSAAN INDONESIA


Bangsa Indonesia mengalami penderitaan akibat penjajahan mulai awal abad XVII sampai abat XX. Pada masa penjajahan bangsa. Indonesia telah berusaha sekuat tenaga untuk mengusir penjajah dan bercita-cita menjadi bangsa yang merdeka bebas dari penjajahan. Berbagai bentuk perlawanan terhadap penjajah yang dilakukan oleh para raja, bangsawan maupun tokoh masyarakat, dan tokoh agama dilakukan dengan cara mengangkat senjata Namun pada umumnya bentuk perlawanan semacam itu mengalami kegagalan.

Akibat kegagalan demi kegagalan itu, maka mulai awal abad XX lahir pemikiran untuk mengubah strategi perjuangan dari perjuangan yang dilakukan sebelumnya. Kemudian lahir sistem perjuangan baru yang dikenal dengan kebangkitan nasional. Dengan adanya pergantian strategi perjuangan dalam melawan penjajah akhirnya bangsa Indonesia berhasil mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa untuk mengusir penjajah. Salah satu bentuk perjuangan baru yakni melalui organisasi-organisasi modern, seperti Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, dan lainnya.

Sebagai upaya menumbuhkan rasa nasionalisme di Indonesia diawali dengan pembentukan identitas nasional yaitu dengan adanya penggunaan istilah “Indonesia” untuk menyebut negara kita ini. Dimana selanjutnya istilah Indonesia dipandang sebagai identitas nasional, lambang perjuanagan bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan. Kata yang mampu mempersatukan bangsa dalam melakukan perjuangan dan pergerakan melawan penjajahan, sehingga segala bentuk perjuangan dilakukan demi kepentingan Indonesia bukan atas nama daerah lagi. 

Istilah Indonesia mulai digunakan sejak :


1.         J.R. Logan menggunakan istilah Indonesia untuk menyebut penduduk dan kepulauan nusantara dalam tulisannya pada tahun 1850.

2.     Earl G. Windsor dalam tulisannya di media milik J.R. Logan tahun 1850 menyebut penduduk nusantara dengan Indonesia.

3.     Serta tokoh-tokoh yang mempopulerkan istilah Indonesia di dunia internasional.

4.     Istilah Indonesia dijadikan pula nama organisasi mahasiswa di negara Belanda yang awalnya bernama Indische Vereninging menjadi Perhimpunan Indonesia.

5.     Nama majalah Hindia Putra menjadi Indonesia Merdeka

6.     Istilah Indonesia semakin populer sejak Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Melalui Sumpah Pemuda kata Indonesia dijadikan sebagai identitas kebangsaan yang diakui oleh setiap suku bangsa, organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia maupun yang di luar wilayah Indonesia.

7.     Kata Indonesia dikukuhkan kembali dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Sejarah Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan siding untuk pertama kali yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Dalam sidang PPKI itu dibahas berbagai persoalan untuk melengkapi keberadaan negara Republik Indonesia yang baru diproklamasikan. Bahkan materi yang dibahas dalam sidang PPKI itu merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945. Dalam sidang PPKI itu berhasil diambil suatu keputusan yang sangat penting bagi pemerintahan negara Republik Indonesia yang baru berdiri. 

Keputusan yang berhasil dicapai dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut.

a. Mengesahkan rancangan undang-undang dasar negara yang dibahas dalam sidang BPUPKI menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Dasar itu lebih dikenal dengan istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

b. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sebagai pelaksana pemerintahan yang sah dari Negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Selanjutnya PPKI memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden serta Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.

c. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai lembaga yang membantu Presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pemilihan umum (pemilu). Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berjalan dengan lancar dan berhasil membentuk serta mengesahkan UUD 1945, memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI). Dengan demikian, sejak tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka, negara Republik Indonesia telah memiliki system pemerintahan yang sah dan diakui oleh seluruh rakyat Indonesia

PEMBENTUKAN IDENTITAS NASIONAL DAN TERBENTUKNYA NASIONALISME INDONESIA

Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagaimana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.

Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.

Beberapa bentuk identitas nasional indonesia adalah :

a.Pancasila sebagai dasar falsafah negara
b. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan
c. Bendera merah putih sebagai bendera negara
d. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
e. Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
f. Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggl Ika
g. Konstitusi negara yaitu UUD 19945
h. Bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
i. Konsepsi wawasan nusantara
j. kebidayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional

Istilah“ INDONESIA “

Penggunaan kata atau istilah“ Indonesia” menjadi sangat penting didalam pergerakan dan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. Kata “ Indonesia “ telah dijadikan identitas nasional yang dapat mempersatukan seluruh pergerakan bangsa di dalam menentang kekuasaan pemerintah colonial belanda diwilayah Indonesia. Beberapa tokoh yang pernah mempergunakan istilah“ Indonesia “ dalam tulisannya yaitu :
a) J.R.Logan yaitu seorang pegawai pemerintah Inggris dipenang. Logan menyebutkan istilah “Indonesia” dalam suatu tulisan pada majalah yang di pimpinnya

b) Earl G.Windsor pada tahun 1850 menyatakan bahwa penduduk dikepulauan nusantara memiliki potensi yang sangat besardi dalam perdagangan hasil industrinya karena jumlah penduduk Indonesia merupakan yang terbesar di asia tenggara

c)adapun tokoh-tokoh lainnya yg mempopulerkan istilah”Indonesia” didunia internasinal seperti Adolf Bastian(1884),Van Volenhoven,SnouckHurgronje,Kern dan lain-lain.

Indentitas nasional melalui kongres pemuda dengan mengucapkan ikrar sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928.Istilah “Indonesia”,yaitu tercantum dlam isi sumpah pemuda yaitu;
Kami puteraputeri Indonesia mengaku bertanah tumpah darah satu tanah air Indonesia,
Kami puteraputeri Indonesia mengaku berbangsa satu bangsa Indonesia,
Kami puteraputeri Indonesia menjunjung tinggi bangsa persatuan bangsa Indonesia.

 Terbentuknya nasionalisme kebangsaan Indonesia

Kekuasaan pemerintah colonial belanda di indonesia dapat menimbulkan terbentuknya nasionalismeIndonesia.Disamping itu masuknya paham-paham baru dari barat berpengaruh besar terhadap cara-cara melawan pemerintah colonial belanda.

1)      Perkembangan pendidikan
Penyenggaraan pendidikan pda masa pemerintah colonial belanda hanya untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja pda perkantoran milik pemerintah colonial belanda dngan gaji yg sangat rendah.

2)      Diskriminasi
Diskriminasi dilaksanakan dan berkembang dlam alam penjajahan.Diskriminasi ini dilakukan untuk dapat membedakan antra penguasa dengan yang di kuasainya. Akibat dari diskriminasi ini terjadi perbedaan hidup yg mencolok antara penjajah dengan yg dijajah. perbedaan–perbedaan itu sngat jelas tampak dalam bidang pendidikan,ekonomi.sosial dan budaya.Dalam bidang pendidikan terlihat dengan sangat jelas terjadinya diskriminasi, karena pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah belanda pda saat itu dilatarbelakangi oleh system pelapisan social.

c) Nasionalisme Indonesia dan perkembangan nasionalisme di Asia Tenggara
Terbentuknya nasionalisme kebangsaan di indonesia dipengaruhi oleh perkembangan paham-paham baru dari luar wilayah Indonesia.Paham baru yang berkembang diluar wilayah Indonesia pda masa itu seperti paham nasionalisme.Ini muncul dibeberapa Negara di wilayah Asia dan Afrika seperti Cina ,Jepang , Negara – Negara di Timur Tengah , Mesir dsb. Pergerakan nasional di India dimulai lahirnya partai kongres( All Indian National Congres ) . gerakan – gerakan nasionalisme India yang sangat besar pengaruhnya terhadap pergerakan Nasional di Indonesia seperti pergerakan Swadesioleh Mahatma Gandhi  ,Pendidikan Santinikentan oleh Rabindranath Tagore . kebangkitan Nasionalisme Cina yang di pimpinoleh Dr. Sun Yat Sen menentang kekuasaan Dinasti Mandisyu sangat besar pengaruhnya terhadap pergerakan rakyat Indonesia.

Dengan munculnya pengaruh ,baik dalam maupun luar dapat mempercepat proses terbentuknya Nasionalisme kebangsaan Indonesia.
Hakikat Suatu Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam wilayah Indonesia(Sumarsono,2005).
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, hakikat dari suatu bangsa sendiri merupakan penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial.Hal ini disadari bahwa manusia selamanya tidak akan bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupannya(Kaelan, 2004)
Manusia bukanlah makhluk yang dapat hidup sendiri, Allah menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Semua itu adalah dalam rangka saling menolong dan saling memberi manfaat. Allah berfirman:
أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32)

 Maka dari itu, suatu bangsa bukanlah suatu manifestasi kepentingan individu saja yang diikat dalam suatu perundang-undangan seperti yang diterapkan oleh negara-negaraliberal dan bukan pula suatu totalitas kelompok masyarakat yang menenggelamkan hak-hakindividu seperti yang terjadi di negara sosialis komunis. Hakikat bangsa adalah pernyataan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social yang saling menolong dan memberi manfaat untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Proses Terbentuknya Identitas Nasional Bangsa Indonesia

Ada beberapa  unsur-unsur yang berperan dalam membentuk  identitas nasional Indonesia, yaitu:

1. Sejarah
Dibalik Indonesia sebagai negara yang mapan sepeti sekarang, terselip kejayaan masa lalu ketika zaman kerajaan-kerajaan nusantara yang mempunyai sejarah yang gemilang yang kini menjadi cambuk bagi masyarakat kekinian. Proses terbentuknya identitas bangsa Indonesia telah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang berupa nilai-nilai istiadat, kebudayaaan serta religius. Nilai-nilai tersebut kemudian hari diangkat dan dirumuskan secara formal menjadi Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
2. Kebudayaan
Aspek ini diambil dilatarbelakangi oleh Indonesia yang mempunyai nilai-nilai luhur ilmu.  Pengetahuan yang berkembang pesat dari zaman ke zaman adalah salah satu bukti bahwa kebudayaaan mempunyai peranaan penting dalam identitas sebuah bangsa khususnya Indonesia. Menurut Mr. M Yamin bahwa berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. maka dari itu kebudayaan nenek moyang bangsa ini turut berperan dalam membentuk identitas nasional Indonesia, karena didalamnya terdapat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
3. Suku Bangsa
Indonesia yang kaya akan suku bangsa ini adalah tonggak persatuan dalam perbedaan yang berasal dari kemajemukan yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa kita sampai generasi kita dan masa depan. Dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, para pemimpin negeri ini berusaha mempertahankan kemajemukan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu ciri khas bangsa ini.
4. Agama
Keragaman agama di Indonesia adalah berkah yang memberikan persatuan dalam segala makna dalam payung pluralisme serta ditopang dengan UUD dan Pancasila yang menjamin semua warga negara untuk beragama. Toleransi antar umat beragama di Indonesia turut berperan dalam penciptaan identitas bangsa
5. Bahasa
Bahasa Indonesia yang menjadi bahasa pemersatu sebuah bangsa besar ini adalah identitas yang nyata untuk mempersatukan Indonesia secara besar dalam keanekaragaman suku bangsa serta budaya.

Pengertian dari Pancasila

Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana), kata “Pancasila” terdiri dari dua kata panca berarti lima dan syila (dengan vocal i pendek) yang berarti batu sendi, alas atau dasar(Kaelan, 2004). Maka secara harfiah Pancasila dapat diartikan sebagai dasar yang memiliki lima unsur.

5 unsur rumusan Pancasila sebagaimana yang tercantum di Pembukaan UUD 1945 adalah:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar filsafat dan ideologi bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang saja sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya pancasila melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi pada suatu bangsa hakikatnya memiliki ciri khas dan karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi suatu bangsa tersebut datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan karakteristik asli dari bangsa tersebut.
Secara kausalitas pancasila sebelum disahkan menjadi dasar Negara Indonesia, nilai-nilainya telah tertanam dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa adat-istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Kemudian para bapak pendiri bangsa Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dan dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur. Dimulai dari sidang-sidang BPUPKI, sidang Panitia Sembilan hingga akhirnya disempurnakan kembali dan disahkan menjadi dasar negara dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena itu, ideologi pancasila telah ada pada kehidupan bangsa dan terlekat pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Identitas Nasional

Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat pancasila yang umum dan universal sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar negara dan juga hakikat pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit sebagai nilai-nilai serta realisasi pengamalan pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dari sila pertama sampai kelima merupakan cita-cita,harapan dan dambaan bangsa Indonesia untuk diwujudkan dalam kehidupan,agar terwujud Negara yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa selain sebagai dasar negara republik Indonesia, pancasila mempunyai kedudukan sebagai ideologi bangsa yang mencerminkan identitas bangsa Indonesia, karena pada dasarnya pancasila merupakan penjelmaan dari nilai-nilai bangsa ini yang diangkat dan selanjutnya dijadikan dasar negara. Maka kedudukan pancasila dapat dikembalikan kepada dua kedudukan dan fungsi pokok yaitu sebagai dasar Negara dan sebagai ideologi dan pandangan hidup yang mencerminkan identitas bangsa.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar Negara Republik Indonesia merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Sedangkan pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi dan pandangan hidup adalah nilai-nilai yang berupa adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius yang sejak dahulu tertanam dalam diri masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.  Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi dari pancasila tidak lain berasal dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri .unsur-unsur pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa, sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan pandangan hidup serta ideologi bangsa. Dengan demikian pancasila berakar dari ideologi dan pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, dan bukannya mengangkat dan mengambil ideologi bangsa lain.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dalam masyarakat Internasional, mamiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa lain di dunia. Tatkala Indonesia berkembang dan berinteraksi dengan negara lain, prinsip-prinsip dasar filsafat pancasila sebagai suatu asas dalam hidup bernegara harus diletakkan menjadi lokomotif yang menentukan arah kebijakan pemerintah, sehingga tidak melenceng dari cita-cita dan pandangan hidup bangsa ini. Pancasila harus menjadi benteng pertahanan bangsa untuk menyaring globalisasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa ini dan berusaha merusak identitas bangsa . Dengan kembali melakukan penekanan pengamalan pancasila yang kini mulai agak lemah, identitas bangsa Indonesia akan lebih terlihat dan bangsa ini akan mampu menghadapi segala sesuatu yang datang dari dalam maupun luar negeri.

KESIMPULAN

Pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat kembaliketanah air. Pada waktu itu juga jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Berita kekalahan tersebutsebelumnya diharapkan di sembunyikan, namun akhirnya tersiar melalui radio Domei Pada tanggal 15agustus 1945. Golongan Muda yang mendengar berita tersebut adalah Sutan Syahrir. Oleh karena itu, SutanSyahrir mendesak kepada Soekarno-Hatta untuk segera memproklamasikan Kemerdekaan Indonesiaü Pasukan Sekutu menjatuhkan bom atom di Kota Hirosima dan Nagasaki pada tanggal 6 dan 9 agustus 1945,yang berakhir dengan kekalahan jepang ü Pada .tanggal 9 agustus 1945, Ir Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan dr. Wediodiningrat berangkat ke Dalat(Vietnam) memenuhi panggilan Marsekal Terauchi. Dalam pertemuannya, Jenderal Terauchimemberitahukan bahwa jepang memberi kemerdekaan Indonesia sekitar 24 Agustus 1945. ü Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarnodan wakilnya Drs. Moh. Hatta. ü Letnan Jendral Kumaikichi Harada pada tanggal 1 Maret menyetujui dibentuknya BPUPKI. Badan inidiketuai Rajiman Widiodiningrat, dengan tugas utama yakni mempelajari dan meyelidiki hal-hal pentingyang berhubungan dengan rencana kemerdekaan indonesia. üTanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso mengeluarkan janji untuk memerdekakan Indonesia.

Para pemuda dibawah pimpinan Chaerul Saleh mengadakan rapat padatanggal 15 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan, antara lain :

Ø  Mendesak Soekarno-Hatta untuk memproklamasikan kemerdekaan padatanggal 16 Agustus 1945.
Ø  Menunjuk Wikana dan Darwis untuk menemui Soekarno-Hatta danmenyampaikan keputusan rapat
Pukul 23.00 WIB Soekarno-Hatta tiba di Jakarta. Rombongan kemudian menujurumah Laksamana Tadashi Maeda. Dirumah Laksamana Maeda inilah teksProklamasi disusun. Setelah naskah proklamasi selesai dirumuskan, para perumus kemudian menemuirombongan diserambi muka. Pada pukul 04.00 Soekarno membacakan rumusannaskah proklamasi yang langsung disetujui oleh hadirin.Kemudian, Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani naskah tersebutcukup dua orang yakni Soekarno dan Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Usul ini disetujui oleh para hadirin. Kemudian Sayuti Melik mengetik naskah ituberdasarkan tulisan tangan Soekarno, disertai perubahan-perubahan yang telahdisetujui. Teks yang diketik Sayuti Melik itulah yang merupakan teksresmi(otentik), karena ditandatangani oleh Soekarno-Hatta. 

Kemudian Soekarni menyarankan agar Lapangan Ikada menjadi tempat untuk membacakan naskah tersebut. Namun Soekarno tidak menyetujuinya, ia khawatirakan timbul bentrokan dengan pihak Jepang. Soekarno lalu mengusulkan agarpembacaan naskah proklamasi tersebut dilakukan dirumahnya di Jalan Pegangsaan Timur no 56 Jakarta.

Konstitusi Yang Penah Berlaku di Indonesia

Pengertian dan Pentingnya Konstitusi

Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari konstitusi sepertigronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.

Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :

a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.

b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara.
Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
• Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia
• Prosedur perubahan UUD
• Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semua perundang undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945

Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia

A. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 )  

semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan UUD 1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .
Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949

B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.
RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut.
1. Mukadimah yg terdiri atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2. Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147

C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)

UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.

D. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )

MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen

Pengertian Demokrasi


Demokrasi terdiri atas dua kata berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Demos” berarti rakyat atau penduduk dan “Cratein” atau “Cratos” berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut terbentuklah suatu istilah “ demoscratein” atau “demokratia” yang berarti negara dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, atau pemerintahan negara rakyat yang berkuasa.
Secara terminologi demokrasi adalah sebagai berikut.

1-      Joseph A. Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencaan instutisional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

2-      Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintahyang penting secara bebas dari rakyat biasa.

3-      Philippe C. Schmitter, demokrasi merupakan sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

4-      Henry B. Mayo mengatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnnya kebebasan politik.

5-      Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

6-      Menurut C.F Strong,  demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.

Dalam kehidupan bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah menegenali kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyatnya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi maka pemerintahannya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya.

Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi kemudian ditafsirkan dengan suara terbanyak dari rakyat banyak. Jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat, karena selalu mengalahkan kehendak golongan yang sedikit anggotanya. Dalam pemerintahan demokrasi dijamin hak-hak kebebasan setiap orang dalam suatu negara.

Demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok sesuai kodrat manusia hidup bersama dengan manusia lain yang disebut kerakyatan, yaitu bersama dengan rakyat banyak atau masyarakat. Oleh karena itu, demokrasi adalah mementingkan atau mengutamakan kehendak rakyat.

Demokrasi dapat dikatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yaitu adanya tuntutan atau dukungan dari rakyat sebagai masukan, kemudian tuntutan itu dipertimbangkan dan dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga legeslatif sebagai proses konversi, dan hasilnya berupa kebijaksanaan atau aturan untuk rakyat sebagai keluaran atau produk untuk rakyat. Hasil keluaran dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa yang dituntut.

Demokrasi atau kerakyatan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi negara yang sesuai dengan keinginan dan tuntutan orang hidup berkelompok. Keinginan dan tuntutan orang-orang yang hidup berkelompok terutama ditentukan oleh pandangan hidup (weltanschauung), filsafat hidup (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan, yang menjadi aksioma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Demokrasi atau kerakyatan muncul sebagai akibat suatu sistem pemerintahan diktator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi orang banyak sebagai rakyatnya. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain adalah:

1-      Penindasan dan eksploitasi terhadap rakyat, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat hanya kewajiban tanpa hak.

2-      Kondisi kehidupan masyarakat seperti diatas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak dipihak rakyat.

3-      Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa dan pemimpin sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.
Faktor-faktor diatas melatarbelakangi ide pemerintah yang demokratis untuk menjamin kesejahteraan rakyat banyak secara merata.

Hakikat demokrasi  sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintah berada di tangan rakyat mengandung pengertian: pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis, bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.

Sejarah Munculnya Demokrasi


Dalam pandangan Sejarah Dunia


Demokrasi dalam sejarah peradaban muncul sejak jamam Yunani Kuno di mana rakyat  memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk. Capaian praktis dari pemikiran demokrasi Yunani adalah munculnya “negara kota”.  Dengan Polis adalah bentuk demokrasi pertama. Demokrasi berasal dari taka tain yaitu demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan).
Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak lebih dari 10.000 warga).  Setiap orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Istilah demokrasi sendiri pertama kali di kemukakan pada pertengahan abad 5 M di Athena.
Dari Wikipedia :
The term democracy first appeared in ancient Greek political and philosophical thought. The philosopher Plato contrasted democracy, the system of "rule by the governed", with the alternative systems of monarchy (rule by one individual), oligarchy (rule by a small élite class) and timocracy.  (Political Analysis in Plato's Republic at the Stanford Encyclopedia of Philosophy)

Although Athenian democracy is today considered by many to have been a form of direct democracy, originally it had two distinguishing features: firstly the allotment (selection by lot) of ordinary citizens to government offices and courts, and secondarily the assembly of all the citizens. All the male Athenian citizens were eligible to speak and vote in the Assembly, which set the laws of the city-state; citizenship was not granted to women, or slaves. Of the 250,000 inhabitants only some 30,000 on average were citizens. Of those 30,000 perhaps 5,000 might regularly attend one or more meetings of the popular Assembly. Most of the officers and magistrates of Athenian government were allotted; only the generals (strategoi) and a few other officers were elected.

Uraian di atas memberi gambaran terhadap kita bahwa dari semua manusia yang ada dikerajaan itu hanya 2% yang berperan dalam menentukan pergerakan pemerintahan. Dan diantara 2% itu hanya segelintir orang yang dapat mengakses kekuasaan.
Konsep demokrasi memang sedikit sulit untuk dipahami karena banyak memiliki kesamaan makna  yaitu variatif, evolotif dan dinamis. Untuk itu tidak begitu mudah membuat definisi yang baku tentang demokrasi. Banyak Negara yang mengklaim bahwa negaranya merupakan negara demokrasi, walaupun nilai-nilai demokrasi dalam pemerintahannya banyak yang dilanggar.
Demokrasi diakui banyak orang dan negara sebagai system nilai kemanusiaan yang paling menjanjikan masa depan umat manusia di dunia. Abraham Lincoln adalah presiden Amerika Serikat pertama yang pernah mengatakan, bahwa demokrasi adalah memerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Hilang dan munculnya kembali paham demokrasi


Demokrasi di Yunani sendiri akhirnya menghilang. Baru setelah ratusan bahkan ribuan tahun kemudian paham demokrasi muncul kembali. Tapatnya di Perancis saat terjadi revolosi Perancis. Ia adalah Baron de La Brède et de Montesquieu (lahir 18 Januari 1689 – meninggal 10 Februari 1755) yang lebih dikenal dengan Montesquieu.  Momtesquieu terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yaitu Trias Politika dimana kekuasaan dibagi menjadi Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif. Ia juga yang mempopulerkan istilah “feodalisme” dan kekaisaran Bizantium”.
Peristiwa diserangnya Penjara Bastille memulai runtuhnya kerajaan dan masyarakat meruntuhkan kerajaan tersebut, melakukan rapat besar untuk membuat suatu bentuk dari pemerintahan yang berbeda dari Kerajaan mereka mengatakan bahwa setiap orang berhak menjadi pemimpin tidak hanya para keluarga Raja. Ide yang sangat bagus dan enak ditelinga membuat masyarakat mendapatkan angan-angan bahwa suatu saat mereka dapat mempunyai kesempatan menjadi penguasa layaknya raja. Akhirnya semua lapisan masyarakat menyutujuinya dan Memilih orang-orang yang dapat berperan dalam tiga unsur demokrasi tersebut.
Perjuangan demokrasi di Perancis sendiri juga tidak mudah karena raja tidak ingin menyerahkan kekuasaannya begitu saja. Walau demikian perubahan di Perancis ini telah mempengaruhi banyak Negara tetangganya.  Hingga muncullah sistem Monarki Parlementari di Inggris, German, Italia, dan Eropa barat.
Setelah revolosi Perancis, krisis akibat perebutan kekuasaan masih terus berlangsung. Pada akhirnya perancis kembali dengan system monarki dengan Napoleon Bonaparte sebagai kaisarnya.

Kegagalan demokrasi di Perncis ternyata tidak menyurutkan keinginan sebagian besar masyarakat di Eropa untuk menjadikan demokrasi sebagai sistem yang berkeadilan. Setidaknya mereka ingin terbebas dari tirani gereja dan pemerintah negaranya. Dengan ditemukannya benua Amerika, di mana di benua tersebut tidak ada kekuasaan kaisar dan penduduk aslinyapun peradabannya dianggap masih primitive, maka masyarakat Eropa yang ingin mendapatkan kebebasan berbondong-bondong ke Amerika untuk membangun negara baru dengan dasar kebebasan. Perancis kemudian menghadiahkan patung Liberty (kebebasan) yang dibangun di New York sebagai simbol penyambutan kepada para pencari kebebasan.

Pemikiran dan Teori-Teori Demokrasi


Sejarah pemikiran dan praktik demokrasi bisa digambarkan dalam tiga fase utama: Fase Klasik (Demokrasi Athena), Fase Pra-Pencerahan, Fase Modern dan Fase Kontemporer (Paska Perang Dingin).

Fase Klasik


Fase Klasik ditandai dengan munculnya pemikiran-pemikiran filosofis dan praksis politik dan ketatanegaraan sekitar abad ke 5 SM yang menjadi kebutuhan dari negara-negara kota (city states) di Yunani, khususnya Athena. Munculnya pemikiran yang mengedepankan demokrasi (democratia, dari demos + kratos) disebabkan gagalnya sistem politik yang dikusai para Tyrants atau autocrats untuk memberikan jaminan keberlangsungan terhadap Polis dan perlindungan terhadap warganya. Filsuf-filsuf seperti Thucydides (460-499 SM), Socrates (469-399 SM), Plato (427-347SM), Aristoteles (384-322 SM) merupakan beberapa tokoh terkemuka yang mengajukan pemikiran-pemikiran mengenai bagaimana sebuah Polis seharusnya dikelola sebagai ganti dari model kekuasaan para autocrats dan tyrants. Dari buah pikiran merekalah prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi, yaitu persamaan (egalitarianism) dan kebebasan (liberty) individu diperkenalkan dan dianggap sebagai dasar sistem politik yang lebih baik ketimbang yang sudah ada waktu itu. Tentu saja para filsuf Yunani tersebut memiliki pandangan berbeda terhadap kekuatan dan kelemahan sistem demokrasi itu sendiri. Plato, misalnya, dapat dikatakan sebagai pengritik sistem demokrasi yang paling keras karena dianggap dapat mendegenerasi dan mendegradasi kualitas sebuah Polis dan warganya. Kendati Plato mendukung gagasan kebebasan individu tetapi ia lebih mendukung sebuah sistem politik dimana kekuasaan mengatur Polis diserahkan kepada kelompok elite yang memiliki kualitas moral, pengetahuan, dan kekuatan fisik yang terbaik atau yang dikenal dengan nama “the philosopher Kings”. Sebaliknya, Aristoteles memandang justru sistem demokrasi yang akan memberikan kemungkinan Polis berkembang dan bertahan karena para warganya yang bebas dan egaliter dapat terlibat langsung dalam pembuatan keputusan publik, dan secara bergiliran mereka memegang kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada warga.

Demokrasi klasik di Athena, baik dari dimensi pemikiran dan praksis, jelas bukan sebuah demokrasi yang memenuhi kriteria sebagai demokrasi substantif, karena pengertian warga (citizens) yang “egaliter” dan “bebas” pada kenyataannya sangat terbatas. Mereka ini adalah kaum pria yang berusia di atas 20 th, bukan budak, dan bukan kaum pendatang (imigran). Demikian pula demokrasi langsung di Athena dimungkinkan karena wilayah dan penduduk yang kecil (60000-80000 orang). Warga yang benar-benar memiliki hak dan berpartisipasi dalm Polis kurang dari sepertiganya dan selebihnya adalah para budak, kaum perempuan dan anak-anak, serta pendatang atau orang asing! Demikian pula, para warga dapat sepenuhnya berkiprah dalam proses politik karena mereka tidak tergantung secara ekonomi, yang dijalankan sepenuhnya oleh para budak, kaum perempuan, dan imigran.

Pada fase Pencerahan (Abad 15 sampai awal 18M)


Yang mengemuka adalah gagasan alternatif terhadap sistem Monarki Absolut yang dijalankan oleh para raja Eropa dengan legitimasi Gereja. Tokoh-tokoh pemikir era ini antara lain adalah Niccolo Machiavelli (1469-1527), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan Montesquieu (1689-1755). Era ini ditandai dengan munculnya pemikiran Republikanisme (Machiavelli) dan liberalisme awal (Locke) serta konsep negara yang berdaulat dan terpisah dari kekuasan eklesiastikal (Hobbes). Lebih jauh, gagasan awal tentang sistem pemisahan kekuasaan (Montesquieu) diperkenalkan sebagai alternative dari model absolutis. Pemikiran awal dalam sistem demokrasi modern ini merupakan buah dari Pencerahan dan Revolusi Industri yang mendobrak dominasi Gereja sebagai pemberi legitimasi sistem Monarki Absolut dan mengantarkan pada dua revolusi besar yang membuka jalan bagi terbentuknya sistem demokrasi modern, yaitu Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1789). Revolusi Amerika melahirkan sebuah sistem demokrasi liberal dan federalisme (James Madison) sebagai bentuk negara, sedangkan Revolusi Perancis mengakhiri Monarki Absolut dan meletakkan dasar bagi perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia secara universal.
Trias politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Louis Montesquieu membagi kekuatan negara menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan seorang raja penguasa tunggal, yaitu sebagai berikut.
a.       Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b.      Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c.       Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya.

Fase Modern (awal abad 18-akhir abad 20)


Menyaksikan bermunculannya berbagai pemikiran tentang demokrasi berkaitan dengan teori-teori tentang negara, masalah kelas dan konflik kelas, nasionalisme, ideologi, hubungan antara negara dan masyarakat dsb. Disamping itu, terjadi perkembangan dalam sistem politik dan bermunculannya negara-negara baru sebagai akibat Perang Dunia I dan II serta pertikaian ideologi khusunya antara kapitalisme dan komunisme.
            Pemikir-pemikir demokrasi modern yang paling berpengaruh termasuk JJ Rousseau (1712-1778), John S Mill (1806-1873), Alexis de Tocqueville (1805-1859), Karl Marx (1818-1883), Friedrich Engels (1820-1895), Max Weber (1864-1920), dan J. Schumpeter (1883-1946). Rousseau membuat konsepsi tentang kontrak sosial antara rakyat dan penguasa dengan mana legitimasi pihak yang kedua akan diberikan, dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila ia dianggap melakukan penyelewengan. Gagasan dan praktik pembangkangan sipil (civil disobedience) sebagai suatu perlawanan yang sah kepada penguasa sangat dipengaruhi oleh pemikiran Rousseau. Mill mengembangkan konsepsi tentang kebebasan (liberty) yang menjadi landasan utama demokrasi liberal dan sistem demokrasi perwakilan modern (Parliamentary system) di mana ia menekankan pentingnya menjaga hak-hak individu dari intervensi negara/pemerintah. Gagasan pemerintahan yang kecil dan terbatas merupakan inti pemikiran Mill yang kemudian berkembang di Amerika dan Eropa Barat. De Toqcueville juga memberikan kritik terhadap kecenderungan negara untuk intervensi dalam kehidupan sosial dan individu sehingga diperlukan kekuatan kontra yaitu masyarakat sipil yang mandiri.
            Marx dan Engels merupakan pelopor pemikir radikal dan gerakan sosialis-komunis yang menghendaki hilangnya negara dan munculnya demokrasi langsung. Negara dianggap sebagai “panitia eksekutif kaum burjuis” dan alat yang dibuat untuk melakukan kontrol terhadap kaum proletar. Sejauh negara masih merupakan alat kelas burjuis, maka keberadaannya haruslah dihapuskan (withering away of the state) dan digantikan dengan suatu model pemerintahan langsung di bawah sebuah diktator proletariat. Dengan mendasari analisa mereka mengikuti teori perjuangan kelas dan materialism dialektis, Marx dan Engels menganggap sistem demokrasi perwakilan yang diajukan oleh kaum liberal adalah alat mempertahankan kekuasaan kelas burjuis dan karenanya bukan sebagai wahana politik yang murni (genuine) serta mampu mengartikulasikan kepentingan kaum proletar. Max Weber dan Schumpeter adalah dua pemikir yang menolak gagasan demokrasi langsung ala Marx dan lebih menonjolkan sistem demokrasi perwakilan. Mereka berdua mengemukakan demokrasi sebagai sebuah sistem kompetisi kelompok elite dalam masyarakat, sesuai dengan roses perubahan masyarakat modern yang semakin terpilah-pilah menurut fungsi dan peran.
Dengan makin berkembangnya birokrasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sistem pembagian kerja modern, maka tidak mungkin lagi membuat suatu sistem pemerintahan yang betul-betul mampu secara langsung mengakomodasi kepentingan rakyat. Demokrasi yang efektif adalah melalui perwakilan dan dijalankan oleh mereka yang memiliki kemampuan, oleh karenanya pada hakekatnya demokrasi modern adalah kompetisi kaum elit.

Era Kontemporer


Perkembangan pemikiran demokrasi dan praksisnya pada era kontemporer menjadi semakin kompleks, apalagi dengan bermunculannya negara-negara bangsa dan pertarungan ideologis yang melahirkan blok Barat dan Timur, kapitalisme dan sosialisme/komunisme. Demokrasi menjadi jargon bagi kedua belah pihak dan hampir semua negara dan masyarakat pada abad keduapuluh, kenbdatipun variannya sangat besar dan bahkan bertentangan satu dengan yang lain. Demokrasi kemudian menjadi alat legitimasi para penguasa, baik totaliter maupun otoriter di seluruh dunia. Di negara-negara Barat seperti Amerika dan Eropa, pemahaman demokrasi semakin mengarah kepada aspek prosedural, khususnya tata kelola pemerintahan (governance). Pemikir seperti Robert Dahl umpamanya menyebutkan bahwa teori demokrasi bertujuan memahami bagaimana warganegara melakukan control terhadap para pemimpinnya. Dengan demikian focus pemikiran dan teori demokrasi semakin tertuju pada masalah proses-proses pemilihan umum atau kompetisi partai-partai politik, kelompok kepentingan, dan pribadi-pribadi tertentu yan memiliki pengaruh kekuasaan. Praktik demokrasi pada fase-fase tersebut tidak berarti selalu berjalan berkesinambungan, tetapi bisa terjadi overlapping dan bahkan ruptures, sehingga perkembangan tersebut tidaklah berjalan linear. Demikian pula, harus diingat bahwa selalu ada diskrepansi atau gap antara “pemikiran”,“gagasan (ideas)” dengan praksis dan realitas yang sedang berkembang. Dengan demikian tidak berarti bahwa dalam fase klasik realitas politik di Athena merupakan pengejawantahan total gagasan demokrasi yang ada. Bisa jadi bahwa gagasan yang muncul pada suatu era ternyata masih merupakan gagasan yang belum terealisasi sebelumnya, atau kalaupun terealisasi ternyata mengalami berbagai penyimpangan atau perbedaan.



Perkembangan Demokrasi di Indonesia


Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

Periodesasi dan Macam-macam Demokrasi di Indonesia


Periode 1945-1959 (demokrasi Parlementer)


Demokrasi dimasa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan social politik.
Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan system demokrasi parlementer ini akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Akibatnya, pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat mudah pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Persaingan tidak sehat antara faksi-faksi politik dan pemberontakan daerah terhadap pemerintah pusat telah mengancam berjalanya demokrasi itu sendiri.
Factor-faktor dissintegrasi diatas, ditambah dengan kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai consensus mengenai dasar Negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong presiden Soekarno untuk mengeluarakan dekrit presiden pada 5 juli 1959 yang menegaskan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan system parlementer berakhir, diganti oleh demokrasi terpimpin yang memosisikan presiden Soekarno menjadi pusat kekuasaan Negara.

Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)


Periode ini di kenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara ABRI dalam panggung politik nasional. Hal ini di sebabkan oleh lahirnya dekrit presiden 5 juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan nasioanal personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun ketetapan MPRS No.III/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.

Kepemimpinan presiden tanpa batas ini terbukti melakukan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan UUD 1945. Misalnya pada tahun 1960 presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan UUD 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kata lain, sejak diberlakukan dekrit presiden 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh presiden.

Dalam pandangan sejarawan Ahmad Syafii Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan presiden Soekarno ibarat seorang ayah ibarat dalam sebuah keluarga besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada ditanganya. Dengan demikian, kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin dalam model Soekarno adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya absolutisme dan terpusatnya kekuasaan pada diri pemimpin, dan pada saat yang sama hilangnya kontrol social dan check and balance dan legislative terhadap eksekutif.

Dalam kehidupan politik Partai Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol. Bersandar pada dekrit presiden 5 juli sebagai sumber hukum didirikan banyak badan ekstrakonstitusional seperti front nasional yang digunakan oleh PKI sebagai kegiatan wadah politik. Front nasional telah dimanipulasi oleh PKI untuk menjadi bagian strategi taktik komunisme internasional yang menggariskan pembentukan front nasional sebagai persiapan kearah terbentuknya demokrasi rakyat. Strategi politik PKI untuk mendulang keuntungan dari charisma kepemimpinan presiden Soekarno dengan cara mendukung pemberedelan pers dan partai politik misalnya  Masyumi yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan.
Perilaku politik PKI yang berhaluan sosialis marxis  tentu tidak dibiarkan begitu saja oleh partai politik islam dan kalangan militer (TNI) yang pada waktu itu merupakan salah satu komponen politik penting presiden Soekarno. Akhir dari demokrasi terpimpin presiden Soekarno yang berakibat dari perseteruan politik ideologi santara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan gerakan 30 september 1965.

Periode 1965-1998 ( Demokrasi Orde Baru)


Periode ini merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto dengan orde barunya. Sebutan orde baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, orde lama. Orde lama, sebagaimana dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap undang-undang dasar 1945 yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, demokrasi terpimpin ala Soekarno telah diganti oleh elite orde baru dengan demokrasi pancasila.

Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk presiden Soekarno telah dihapuskan dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali melalui proses pemilu.

Demokrasi pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi.Pertama,demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dan kepastian hokum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hokum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Hal yang sangat disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran pancasila secara murni dan konsekuen, demokrasi pancasila yang dikampanyekan oleh orde baru, baru sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan kepemerintahanya, penguasa orde baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti dikatakan oleh M. RusliKarim, ketidak demokratisan penguasa orde baru ditandai oleh:
1-      dominannya peranan militer (ABRI).
2-      birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik.
3-      pengembirian peran dan fungsi partai politik.
4-      campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public.
5-      politik masa mengambang.
6-      monolitisasi ideology.
7-      inkorporasi lembaga non pemerintah.


Periode pasca orde baru


Periode pasca orde baru sering disebut era reformasi. Periode ini erat hubunganya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksannaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya presiden Soeharto dari tumpuk kekuasaan orde baru pada mei 1998. Setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Penyelewengan atas dasar Negara pancasila oleh penguasa orde baru berdampak pada sikap antipasti sebagian masyarakat terhadap dasar Negara tersebut.
Pengalaman pahit yang menimpa pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Bercermin pada pengalaman manipulasi atas pancasila oleh penguasa orde baru, demokrasi yang hendak dikembangkan setelah kejatuhan oleh rezim orde baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa embel-embel dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasi pasca orde baru erat kaitanya dengan pemberdayaan masyarakat madanai dan penegakan HAM secara sungguh-sungguh.

KESIMPULAN

Pengertian Demokrasi

Demokrasi terdiri atas dua kata berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Demos” berarti rakyat atau penduduk dan “Cratein” atau “Cratos” berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut terbentuklah suatu istilah “ demoscratein” atau “demokratia” yang berarti negara dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, atau pemerintahan negara rakyat yang berkuasa. Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi kemudian ditafsirkan dengan suara terbanyak dari rakyat banyak. Jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat, karena selalu mengalahkan kehendak golongan yang sedikit anggotanya. Dalam pemerintahan demokrasi dijamin hak-hak kebebasan setiap orang dalam suatu negara.

Sejarah Munculnya Demokrasi

Demokarsi muncul pertama kali di Yunani. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak lebih dari 10.000 warga).  Setiap orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Istilah demokrasi sendiri pertama kali di kemukakan pada pertengahan abad 5 M di Athena. Muncul kembali abad pertengahan di Perancis. Hingga lahirnya piagam Magna Charta serta pembuatan Patung Liberty sebagai simbol Kebebasan( Demokrasi

Pemikiran dan Teori Demokrasi

Sejarah pemikiran dan praktik demokrasi bisa digambarkan dalam tiga fase utama: Fase Klasik (Demokrasi Athena), Fase Pra-Pencerahan, Fase Modern dan Fase Kontemporer (Paska Perang Dingin).

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

A.    Periode 1945-1959 (demokrasi Parlementer)
B.     Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
C.     Periode 1965-1998( Demokrasi Orde Baru)
D.    Periode pasca orde baru

Demokrasi Dalam Konsep dan Praktek

 Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, warga masyarakat yang telah terkonsep sebagai warga negara.

   Demokrasi ini kemudian dibangun dan dikembangkan sebagai suatu rangkaian institusi dan praktek berpolitik yang telah sejak lama dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, dan berbagai tantangan sosial dan lingkungan di masing-masing negara. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat dan beberapa negara bekas jajahan yang memiliki sejarah dan budaya yang sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda.
   
Terdapat sesuatu hal yang sering muncul menjadi permasalahan dalam praktek demokrasi, yaitu masalah bagaimana pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat itu diimplementasi dan direalisasi, sehingga efektif dalam praktek dan dalam kenyataan. Tulisan ini hendak menyajikan pemaparan sebagai bahan pemikiran yang bertalian dengan konsep demokrasi, termasuk di dalamnya partisipasi demokrasi dan kehidupan bernegara yang demokratis.


Henry B. Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960: 70), memberikan pengertian demokrasi, sebagai:

A democratic political system is one in which public politicies are made on majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom.
Dari rumusan tersebut memberikan sifat pemahaman umum terhadap suatu negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu:

    Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mempunyai elemen-elemen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. orang-orang yang memegang kekuasaan atas nama demokrasi dapat mengambil keputusan untuk menetapkan dan menegakkan hukum. kekuasaan untuk mengatur dalam bentuk aturan hukum tersebut diperoleh dan dipertahankan melalui pemilihan umum yang bebas dan diikuti oleh sebagian besar warga negara dewasa.

Seperti telah dikemukakan bahwa demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi ini kemudian dibangun dan dikembangkan secara pesat sebagai suatu rangkaian institusi dan praktek berpolitik yang telah sejak lama dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, dan berbagai tantangan sosial dan lingkungan di masing-masing negara. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat dan beberapa negara bekas jajahan yang memiliki sejarah dan budaya yang sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda, (Wignjosoebroto, 2002: 485-493)


Sistem Penenerapan Demokrasi

Demokrasi Liberal


Demokrasi liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.

Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :

a. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
b. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
c. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
d. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

Demokrasi Terpimpin


Sistem Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial.
Demokrasi Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal berikut :

a. Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.

b. Kedudukan menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet Presidensial).

Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk kabinet Presidensial.
Perubahan Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin yang terjadi Indonesia diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan, tapi semua itu hanya angan – angan saja. 

Hal ini disebabkan karena hal berikut :

a. Demokrasi terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi, sehingga mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara revolusi dengan pemimpinnya, Ir. Soekarno

b. Kedudukan presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga Presiden secara tidak langsung berkuasa di semua bidang politik.

Ciri – ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia:

1. Dominasi dari presiden
2. Bekonsepsi NASAKOM (nasionalisme, agama, komunisme)
3. Konstitusi UUD 1945

Dampak Demokrasi Terpimpin:

A. Positif
i. Kemiliteran lebih terkoordinir
ii. Indonesia berhasil merebut Irian Barat dari Belanda
iii. Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
iv. Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non – Blok

B. Negatif
i. Pemerintahan otoriter
ii. Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
iii. Korupsi mewabah
iv. Sektor Ekonomi melemah
v. Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
vi. Presiden melakukan banyak penyimpangan

Demokrasi Sosialis

   Demokrasi sosialis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi Sosialis muncul karena adanya Komunisme. Awalnya Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Sosialisme adalah ideologi yang digunakan partai Sosialis di seluruh dunia. Sosialisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.

• Dasar Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
 
• Makna Demokrasi Pancasila :Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan

Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:


1. Pemerintahan berdasarkan hukum,
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,

2. Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya

3. adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”

4. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,

5. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,

6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Perbandingan Demokrasi Indonesia Dengan Negara Lain


Perbedaan :
Demokrasi Indonesia
1. Menggunakan Sistem Demokrasi Pancasila.
2. Bentuk negara Kesatuan Republik.
3. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Demokrasi Barat
1. Menganut Demokrasi Liberal atau Konstitusional.
2. Bentuk negara Federal.
3. Menganut Sistem Presidensial, Parlementer, dan Semipresidensial.

Kelebihan:

Demokrasi Indonesia

1. Bebas untuk mengungkapkan pendapatnya masing-masing.
2. Bebas untuk beraspirasi.
3. Bebas berdemonstrasi (demonstrasi yang sehat).
4. Rakyat berhak mendapatkan perlindungan HAM.

Demokrasi Barat

1. Mengutamakan kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyat.
2. HAM dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh negara.
3. Memiliki Sosialisme Demokrasi atau Demokrasi Sosial.
4. Demokrasi menggunakan cara yang realistis dan efektif.
5. Pemerintah memegang teguh janjinya terhadap rakyat.

Kekurangan :

Demokrasi Indonesia

1. Banyaknya perpecahan dan konflik yang terjadi karena masalah politik.
2. Terlalu banyak partai politik yang membuat persaingan menjadi tidak sehat.
3. Mudah terpengaruh dengan banyaknya pendapat yang provokatif , sehingga banyak      tindakan anarkhi.
4. Tidak adanya respon cepat dari pemerintah untuk menanggulangi masalah-masalah        yang terjadi pada rakyat karena terlalu banyak pendemo sehingga perhatian     pemerintah terbagi.
5. Pemerintah Indonesia lebih banyak mementingkan kepentingan negara    dibandingkan dengan rakyat kecil.

Demokrasi Barat

1. Terkadang keputusan pemerintah melanggar kemerdekaan negara dan hak-hak   individu seperti tercantum dalam konstitusi negara tersebut.
2. Karena terdapat negara-negara bagian di negara barat maka terkadang terjadi     masalah yang di karenakan undang-undang yang di buat oleh negara bagian       bertentangan dengan pemerintah pusatnya atau pemerintah federal.
3. Terlalu Imperialisme
.

Contoh-contohDemokrasi di Berbagai Negara:


Sistem Politik Inggris

Kerajaan Inggris merupakan negara demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut paham liberal. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara.
Sehari-hari, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, Namun demikian, ada partai oposisi sebagai pendamping. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh
Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu House of Commons  , dan House of Lords. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons yang diketuai perdana menteri. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
   Meski berbentuk kerajaan, demokrasi tetap tumbuh di Inggris karena berubahnya monarki absolut di Inggris menjadi monarki konstitusional. Dalam sistem monarki konstitusional, raja atau ratu diberikan tempat terhormat, namun tidak lagi mempunyai kekuatan politik. Monarki konstitusional memperkecil peranan raja atau ratu di bidang politik dan memperbesar kekuasaan perdana menteri dan parlemen.
Parlemen Inggris dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis. Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis atau konvensi. Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan konvensi.


Sistem Politik Amerika

Amerika serikat (disingkat A.S.) atau United States of America (U.S.A.) dalam bahasa Inggris, adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian yang sebagian besar terletak di Amerika Utara.
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas.

Negara-negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian (Kecuali Alaska & Hawaii), 48 negara bagian lainnya terletak di Amerika Utara.
Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.
Amerika Serikat  mengunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa.

Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undangmasing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Model pemerintahannya yang demokrasi presidensiil dan memiliki persyaratan konsensus untuk konstitusi, terdapat pula mekanisme veto di antara lembaga-lembaga negara. Misalnya, presiden Amerika Serikat dapat memveto RUU yang diajukan oleh kongres. Serta adanya kecenderungan sistem kepartaian Amerika Serikat yang berbentuk two-party system.
Pemerintahan pusat bisa membagikan Negara dalam bentuk  provinsi, dimana bertujuan untuk keutuhan administratif dengan memberikan wewenang kepada penguasa disetiap propinsi. Propinsi ini tidak mendapat kekuatan dari konstitusi,kekuasaan mereka hanya bergantung pada pemerintahan pusat, dimana bisa dihapuskan atau dikurangi kekuasaan mereka bila diperlukan.



Sitem Politik China

Cina adalah  Negara yang mewakili ideologi komunisme.Sistem politik di Cina mengikuti gaya system politik komunisme yang bersifat totaliter dan sedikit dictator. Sistem kepartaian yang ditetapkan adalah sistem satu partai, yaitu Partai Komunis.
Badan tertinggi di Cina adalah Kongres Rakyat Nasional. Kongres Rakyat Nasional adalah badan perwakilan yang terdiri dari wakil-wakil yang dipilih oleh Kongres tingkat provinsi, angkatan bersenjata dan orang-prang Cina perantauan. 

Untuk kepentingan kaderisasi calon-calon pemimpin komunis, dilakukan rekrutmen aktivis,kader dan anggota partai. Mereka diambil dari organisasi partai lokal dan para aktivis di lingkungan kekuasaan. 

   Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi erasemenjak tahun 1949, sistem pemerintahan China tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Negara didominasi oleh partai tunggal China yaitu Partai Komunis China.


Sistem Politik Saudi Arabia

1.  Sistem Perwakilan dan Pengambilan keputusan
Dalam hal politik, sistem monarki absolut memiliki kekuasaan mutlak dalam pengambilan keputusan. Dimana Partisipasi politik telah sangat dibatasi . Meskipun Barat telah masuk dalam kehidupan Arab Saudi, aturan politik monarki tetap merupakan titik penting dari legitimasi dan stabilitas bagi rezim dalam pemerintahan. Sistem politik Saudi belum berubah secara signifikan sejak zaman pendiri kerajaan modern dan satu raja, Abd al-Aziz bin al-Rahman Abdul-Saud ("Ibnu-Saud,".1953). Meskipun pengambilan keputusan tetap dibantu oleh dewan konsultatif dan Dewan Menteri, tetapi dalam prakteknya, kewenangan raja tidak mungkin terbantahkan. Tetapi sistem ini, bukan berarti tidak ada demokrasi sama sekali, untuk Raja dan Pemerintah juga harus mempertimbangkan banyak opini publik .
2.  System kepartaian
Arab Saudi tidak memiliki sistem kepartaian karena Arab Saudi menganut system monarki absolut
3.   Sistem pemilu
Arab Saudi tidak memiliki sistem pemilu karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut.
4.  Siklus pergantian pemimpin pusat dan daerah 
Sebagai Negara monarki absolut , pewarisan kekuasaan kerajaan di arab Saudi diberikan kepada anak maupaun cucu yang paling mampu memimpin Negara arab Saudi yang diambil dari keluarga pendiri arab Saudi yaitu, yakni abdul aziz bin abdul rahman al-saud.

Demokrasi Menurut Pandangan Islam

Pengertian Demokrasi

Dalam teori, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut.
Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal :
a. Kebebasan beragama
b. Kebebasan berpendapat
c. Kebebasan kepemilikan
d. Kebebasan bertingkah laku
Inilah fakta demokrasi yang saat ini dianut dan digunakan oleh hampir semua negara yang ada di dunia. Tentu saja dalam implementasinya akan mengalami variasi-variasi tertentu yang dilatarbelakangi oleh kebiasaan, adat istiadat serta agama yang dominan di suatu negara. Namun demikian variasi yang ada hanyalah terjadi pada bagian cabang bukan pada prinsip tersebut.

Demokrasi BertentanganDengan Islam

Dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak legislasi (penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh lembaga perwakilannya, seperti DPR). Sementara dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat. Ketika syara’ telah mengharamkan sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram walaupun Seluruh rakyat sepakat membolehkannya.
Disisilain, kalau di yakini bahwa hukum kesepakatan manusia adalah lebih baik dari pada hukum Allah, maka hal ini bisa menjatuhkan kepada kekufuran dan kemusyrikan. Ketika Rasulullah saw membacakan:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At Taubah : 31)
Mengapa demokrasi tidak sama dengan syura’ ?
Sebagian kalangan menyatakan bahwa Demokrasi itu sesungguhnya berasal dari Islam, yakni sama dengan syuro (musyawarah), amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa. Hal ini tidaklah tepat karena syuro, amar ma’ruf nahyi munkar
 Dan mengoreksi penguasa merupakan hukum syara’ yang telah Allah swt tetapkan cara dan standarnya, yang jauh berbeda dengan demokrasi.
Demokrasi memutuskan segalasesuatunya berdasarkan suarat erbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian.  Rinciannya adalah sebagai berikut :
Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalil nya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah, dimana Rasulullah saw membuat keputusan yang tidak disepakati oleh mayoritas shahabat, dan ketika Umar r.a protes, beliau saw menyatakan:

إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ وَلَسْتُ أَعْصِيهِ وَهُوَ نَاصِرِي
“Aku ini utusan Allah, dan aku tak akan melanggar perintah Nya, dan Dia adalah penolongku.” (HR Bukhari)
Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.
Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya

Kesimpulan

 Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, warga masyarakat yang telah terkonsep sebagai warga negara.
   Demokrasi ini kemudian dibangun dan dikembangkan sebagai suatu rangkaian institusi dan praktek berpolitik yang telah sejak lama dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, dan berbagai tantangan sosial dan lingkungan di masing-masing negara. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat dan beberapa negara bekas jajahan yang memiliki sejarah dan budaya yang sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda.
Tidak semua negara menjalankan demokrasi. Hal itu disebabkan karena perbedaan paham tiap negara tentang penerapan dan praktek demokrasi.
Demokrasi yang telah dijajakan Barat kenegeri-negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.




http://belajarserioust.blogspot.com/
SHARE

Unknown

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts