Penting bagi wirausaha untuk menentukan bentuk kepemilikan bisnis sebelum memulai usaha
Perseorangan
•Di samping bentuk kepemilikan bisnis, seorang wirausaha juga patut memahami berbagai perizinan yang harus dipenuhi agar usaha yang dijalankan memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga wirausaha dapat menjalankan usahanya dengan tenang
•Aspek yang patut dipertimbangkan wirausaha ketika memilih bentuk kepemilikan bisnis(Scarborough, 2009):
Pertimbangan Awal
1.Pertimbangan pajak
•Berapa kewajiban pajak yang harus ditanggung pengusaha
•Harus mengerti prosedur pembayaran dan pelaporan pajak sesuai bentuk kepemilikan bisnis
2.Kemampuan menyelesaikan kewajiban
•Mengevaluasi potensi mengenai kewajiban legal danfinancial bagi perusahaan
•Proteksi terhadap aset pribadi
3.Kebutuhan modal awal dan masa depan
•Kemudahan memperoleh modal
•Jumlah pendanaan eksternal
4.Pengendalian
•Wewenang pemilik dalam bisnis tersebut
5.Kemampuan manajerial
•Semakin besar usaha semakin dibutuhkan kemahiran manajerial
6.Tujuan bisnis
•Ukuran dan profitabilitas
7.Rencana suksesi menajemen
•Kelanjutan usahanya
8.Biaya pembentukan
•Benefit dan biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atas pemilihan bentuk kepemilikan
Bentuk Kepemilikan Bisnis•Secara umum, di Indonesia terdapat dua bentuk kepemilikan bisnis, yaitu yang tidak berbadan hukum dan berbadan hukum
•Tidak berbadan hukum: perusahaan perseorangan, perseroan komanditer (CV), dan firma
•Berbadan hukum: perseroan terbatas (PT) dan koperasi
Perbedaan Bentuk Kepemilikan Bisnis
•Pada perusahaan yang tidak berbadan hukumsubject hukumnya adalah orang-orangnya bukan perusahaannya. Pihak ketiga dapat menuntut pengurus perusahaanya dan bukan perusahaanya
•Perusahaan berbadan hukum subjek hukumnya adalah perusahaanya, sehingga pihak ketiga dapat menuntut perusahaannya tetapi tidak dapat menuntut orang-orangnya
•Bila ditinjau dari kepemilikan harta kekayaan, perusahaan yang berbadan hukum memilik harta kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya, sehingga bila terjadi kerugian yang berakibat penggantian rugi, pelunasan kewajiban sebatas pada kekayaan perusahaan
•Pada perusahaan yang tidak berbadan hukum, pembayaran atas kerugian atau pelunasan utang, harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminan
Perusahaan Perseorangan•Sole proprietorship (perusahaan perseorangan) merupakan bentuk kepemilikan bisnis yang paling banyak dipilih oleh seseorang yang untuk pertama kalinya memulai usaha
•Bentuk kepemilikan bisnis yang paling mudah dan murah
•e.g. toko kelontong, katering, pengisian pulsa, warung, air minum isi ulang, danlain-lain
•KeunggulanPerusahaan Perseorangan
1)Tidak memerlukan perizinan khusus
2)Keuntungan sepenuhnya milik wirausahawan
3)Pengendalian sepenuhnya oleh wirausaha
4)Kebebasan berkreasi dan berinovasi
●
•Kekurangan Perusahaan Perseorangan
1)Kesulitan untuk memperoleh pendanaan eksternal
2)Kemampuan manajemen terbatas
3)Tidak ada pemisahan antara harta pribadi dan perusahaan
4)Keberlanjutan usaha dipertanyakan
Firma
•Bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
•Firma didirikan berdasarkan akta otentik sebagai akta pendirian yang dibuat oleh notaris
•Biasanya dimiliki oleh dua orang yang memiliki keahlian sama, e.g. firma hukum
•Nama firma dibuat berdasarkan salah satu nama pribadi atau gabungan dari beberapa nama pendiri
•Keunggulan Firma
1)Pendirian firma relatif mudah
2)Kemudahan memperoleh pendanaan eksternal
3)Kemampuan manajemen lebih baik
•Kekurangan Firma
1)Tidak ada pemisah antara harta pribadi dan firma
2)Keberlanjutan usaha tidak pasti
Perseroan Komanditer (CV)
•Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antaraorang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, denganorang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertangggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut
•CV didirikanminimal oleh dua orang atau lebih yang dibuat dengan akta pendirian oleh notaris
•Para pendiri: persero aktif dan persero pasif
•Persero aktif disebut juga persero pengurus dengan jabatan sebagai direktur
•Persero pasif/diam yang disebut sebagai persero komanditer di dalam akta pendirian
•CV merupaka usaha perorangan atau keluarga yang sedang berkembang dan memiliki legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha
•Keunggulan CV
1)Proses pendirian relatif mudah dan lebih cepat dibanding PT
2)Biaya yang dibutuhkan lebih murah dan bebas menggunakan nama perusahaan tanpa persetujuan dari menteri atau instansi terkait
3)Sudah cukup untuk memenuhi persyaratan yang diminta pihak bank, misalnya dalam permohonan kredit
4)Perubahan akta lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan atau memperoleh persetujuan dari menteri
5)Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya tanpa harus ikut terlibat dalam pengelolaan usaha
•Kekurangan CV
1)Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
2)CV relatif lebih mudah dibubarkan sehingga keberlanjutan usahanya tidak menentu
Perseroan Terbatas (PT)
•Adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya
•Format kepengurusan PT
1.RUPS
2.Komisaris
3.Direksi
•Kategori PT berdasarkan maksud dan tujuannya:
1.PT non-fasilitas umum seperti perdagangan, perindustrian, jasa, pengangkutan darat, percetakan, dan sebagainya
2.PT fasilitas penanaman modal dalam negeri (PMDN)
3.PT fasilitas penanaman modal asing (PMA)
4.PT persero badan usaha milik negara (BUMN)
5.PT Perbankan
6.PT Lembaga keuangan non perbankan
7.PT usaha khusus
•Kategori PT berdasarkan modalnya:
1.PT penanaman modal dalam negeri (PMDN)
2.PT penanaman modal asing (PMA)
3.PT swasta nasional non-PMA/PMDN
4.PT persero BUMN
5.PT terbuka, yaitu perseroan yang modalnya telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik dan telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal e.g. PT Kalbe Farma Tbk.
6.PT tertutup, yaitu perseroan yang modalnya dimiliki oleh kalangan tertentu dan tidak diperjualbelikan di pasar modal
•Beberapa hal penting menyangkut PT:
1.Dasar hukum
2.Maksud dan tujuan perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan
3.Pendirian > 2 or lebih, pendiri mengambil saham
4.Nama dan tempat kedudukan
5.Anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar
6.Modal
7.Pengurus (Direksi dan Komisaris)
•Kelebihan PT
1)Masing-masing persero bertanggung jawab sebatas pada jumlah saham yang dimiliki di perseroan tersebut, jadi terdapat pemisahan antara harta pribadi dan perseroan
2)Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik, karena terdapat pembagian tugas yang lebih sistematis
3)Memiliki kemampuan memperoleh pendanaan dari sumber eksternal seperti bank
4)Memiliki kepastian usaha, karena mundurnya salah satu persero tidak serta merta mengakibatkan perseroan bubar
●
•Kekurangan PT
1)Proses perizinan relatif membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar
2)Bagi PT yang telah terbuka (tbk), segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham sehingga tidak ada lagi kerahasiaan
Koperasi
•Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan
•Dua jenis koperasi
1.Koperasi primer: didirikan oleh dan beranggotakan beberapa orang (20 orang)
2.Koperasi sekunder: didirikan oleh dan beranggotakan koperasi (3 koperasi)
•Prinsip koperasi
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
3.Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
•Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
•Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
•Modal pinajaman berasal dari anggota, koperasi lainnya, dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah
Tanda Dartar Perusahaan (TDP)
•TDP adalah bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 1982, mengenai Wajib DaftarPerusahaan (WDP) bahwa pendaftaran perusahaan wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggung jawab atau kuasa yang sah
•TDP wajib dilakukan oleh pemilik perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, kantor cabang, kantor agen, atau perusahaan lain
•SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdaganganb aik yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan, perusahaan berbadan hukum, dan koperasi
•Merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan ketika wirausaha hendak mengurus berbagai perizinan yang terkait dengan usaha yang dijalankan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
•SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan domisili kota atau wilayah
•Jenis-jenis SIUP:
1.SIUP kecil dengan nilai modal Rp. 51 juta – Rp. 500 juta
2.SIUP menengah dengan nilai modal Rp. 501 juta – Rp. 10 miliar
3.SIUP besar dengan nilai modal di atas Rp. 10 miliar
•Selain mengisi formulir berikut dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan
1.Surat keterangan domisili perusahaan
2.NPWP
3.Akta pendirian
4.Perubahan dan perpanjangan TDP
5.Foto direktur utama atau pemimpin perusahaan (3x4) sebanyak dua lembar
Surat Izin Gangguan (HO)
•Surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan di lokasi usaha yang dijalankan
•Di beberapa daerah di Indonesia, wirausaha diwajibkan mengurus Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnaantie)
•HO ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat kabupaten dan kota madya. Tiap daerah mempunyai ketentuan yang berbeda-beda mengenai surat izin ini
•Pada prinsipnya, surat izin ini akan diberikan jika usaha yang dijalankan wirausaha tidak mencemari lingkungan atau berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar
http://belajarserioust.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment