Fakta-fakta praktek demokrasi di dunia


DEMOKRASI DALAM KONSEP DAN PRAKTEK

 
 Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, warga masyarakat yang telah terkonsep sebagai warga negara.
  Demokrasi ini kemudian dibangun dan dikembangkan sebagai suatu rangkaian institusi dan praktek berpolitik yang telah sejak lama dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, dan berbagai tantangan sosial dan lingkungan di masing-masing negara. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat dan beberapa negara bekas jajahan yang memiliki sejarah dan budaya yang sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda. 
Terdapat sesuatu hal yang sering muncul menjadi permasalahan dalam praktek demokrasi, yaitu masalah bagaimana pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat itu diimplementasi dan direalisasi, sehingga efektif dalam praktek dan dalam kenyataan. Tulisan ini hendak menyajikan pemaparan sebagai bahan pemikiran yang bertalian dengan konsep demokrasi, termasuk di dalamnya partisipasi demokrasi dan kehidupan bernegara yang demokratis. 

SISTEM PENERAPAN DEMOKRASI

1.DEMOKRASI LIBERAL

adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain. 

Ciri-ciri demokrasi liberal : 

1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol 
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional, 
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan, 
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

2. DEMOKRASI TERPIMPIN

 
    Sistem Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial.
  Demokrasi Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal berikut :
  a. Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yan dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan dalam. Permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
  b. Kedudukan menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada   Presiden (Kabinet Presidensial).
 
  Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk kabinet Presidensial.
Perubahan Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin yang terjadi Indonesia diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan, tapi semua itu hanya angan – angan saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut :
  a. Demokrasi terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi, sehingga mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara revolusi dengan pemimpinnya, Ir. Soekarno
  b. Kedudukan presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga Presiden secara tidak langsung berkuasa di semua bidang politik.
Ciri – ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia
  1. Dominasi dari presiden
  2. Bekonsepsi NASAKOM (nasionalisme, agama, komunisme)
  3. Konstitusi UUD 1945
Dampak Demokrasi Terpimpin
A. Positif
  i. Kemiliteran lebih terkoordinir
  ii. Indonesia berhasil merebut Irian Barat dari Belanda
  iii. Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
  iv. Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non – Blok
B. Negatif
  i. Pemerintahan otoriter
  ii. Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
  iii. Korupsi mewabah
  iv. Sektor Ekonomi melemah
  v. Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
  vi. Presiden melakukan banyak penyimpangan
Ciri – ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia
  1. Dominasi dari presiden
  2. Bekonsepsi NASAKOM (nasionalisme, agama, komunisme)
  3. Konstitusi UUD 1945
Dampak Demokrasi Terpimpin
A. Positif
  i. Kemiliteran lebih terkoordinir
  ii. Indonesia berhasil merebut Irian Barat dari Belanda
  iii. Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
  iv. Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non – Blok
B. Negatif
  i. Pemerintahan otoriter
  ii. Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
  iii. Korupsi mewabah
  iv. Sektor Ekonomi melemah
  v. Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
  vi. Presiden melakukan banyak penyimpangan
3. Demokrasi Sosialis adalah demokrasi yang sangat membatasi   agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap   candu yang membuat orang berangan-angan yang   membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi Sosialis muncul karena adanya Komunisme. Awalnya Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Sosialisme adalah ideologi yang digunakan partai Sosialis di seluruh dunia. Sosialisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.

4. DEMOKRASI PANCASILA

  Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia   yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD   1945.
perundang-undangan.
    Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde   Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
• DASAR Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan
  UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD   1945.

Makna Demokrasi Pancasila : Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan.

  Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif   “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.

PERBANDIANGAN DEMOKRASI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN


     Demokrasi Indonesia


u1. Menggunakan Sistem Demokrasi Pancasila


u2. Bentuk negara Kesatuan Republik


u3. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan


 


    Demokrasi Barat


u1. Menganut Demokrasi Liberal atau Konstitusional


u2. Bentuk negara Federal


u3. Menganut Sistem Presidensial, Parlementer, dan Semipresidensial


u
KELEBIHAN
Demokrasi Indonesia
1. Bebas untuk mengungkapkan pendapatnya masing-masing


2. Bebas untuk beraspirasi


3. Bebas berdemonstrasi (demonstrasi yang sehat)


4. Rakyat berhak mendapatkan perlindungan HAM  
Demokrasi barat
        1. Mengutamakan kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyat
2. HAM dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh negara


3. Memiliki Sosialisme Demokrasi atau Demokrasi Sosial


4. Demokrasi menggunakan cara yang realistis dan efektif


5. Pemerintah memegang teguh janjinya terhadap rakyat



KEKURANGAN 

    Demokrasi Indonesia


1. Banyaknya perpecahan dan konflik yang terjadi karena masalah politik.


2. Terlalu banyak partai politik yang membuat persaingan menjadi tidak sehat.


3. Mudah terpengaruh dengan banyaknya pendapat yang provokatif sehingga banyak tindakan anarkhi.


4. Tidak adanya respon cepat dari pemerintah untuk menanggulangi masalah-masalah yang terjadi pada rakyat karena terlalu banyak pendemo sehingga perhatian pemerintah terbagi.


5. Pemerintah Indonesia lebih banyak mementingkan kepentingan negara dibandingkan dengan rakyat kecil.



Demokrasi Barat

1. Terkadang keputusan pemerintah melanggar kemerdekaan negara dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi negara tersebut.


2. Karena terdapat negara-negara bagian di negara barat maka terkadang terjadi masalah yang di karenakan undang-undang yang di buat oleh negara bagian bertentangan dengan pemerintah pusatnya atau pemerintah federal.


3. Terlalu Imperialisme 
Contoh-contoh demokrasi di berbagai negara
Kerajaan Inggris merupakan negara demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut paham liberal. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara.
Sehari-hari, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, Namun demikian, ada partai oposisi sebagai pendamping. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh


Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu House of Commons  , dan House of Lords. .Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons yang diketuai perdana menteri. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.


Meski berbentuk kerajaan, demokrasi tetap tumbuh di Inggris karena berubahnya monarki absolut di Inggris menjadi monarki konstitusional. Dalam sistem monarki konstitusional, raja atau ratu diberikan tempat terhormat, namun tidak lagi mempunyai kekuatan politik. Monarki konstitusional memperkecil peranan raja atau ratu di bidang politik dan memperbesar kekuasaan perdana menteri dan parlemen.


Parlemen Inggris dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis. Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis atau konvensi. Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan konvensi.
Amerika serikat (disingkat A.S.) atau United States of America (U.S.A.) dalam bahasa Inggris, adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian yang sebagian besar terletak di Amerika Utara.
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas


Negara-negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian (Kecuali Alaska & Hawaii), 48 negara bagian lainnya terletak di Amerika Utara.


Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.


Amerika Serikat  mengunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa.


Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undangmasing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.

Model pemerintahannya yang demokrasi presidensiil dan memiliki persyaratan konsensus untuk konstitusi, terdapat pula mekanisme veto di antara lembaga-lembaga negara. Misalnya, presiden Amerika Serikat dapat memveto RUU yang diajukan oleh kongres. Serta adanya kecenderungan sistem kepartaian Amerika Serikat yang berbentuk two-party system.


Kekuasaan dan kontrol semua kesejahteraan pemerintah dan administrasi berada di tangan pemerintah pusat.


Pemerintahan pusat bisa membagikan Negara dalam bentuk  provinsi, dimana bertujuan untuk keutuhan administratif dengan memberikan wewenang kepada penguasa disetiap propinsi. Propinsi ini tidak mendapat kekuatan dari konstitusi,kekuasaan mereka hanya bergantung pada pemerintahan pusat, dimana bisa dihapuskan atau dikurangi kekuasaan mereka bila diperlukan.  
Cina adalah Negara yang mewakili ideologi komunisme.Sistem politik di Cina mengikuti gaya system politik komunisme yang bersifat totaliter dan sedikit dictator
Sistem kepartaian yang ditetapkan adalah sistem satu partai, yaitu Partai Komunis.


Badan tertinggi di Cina adalah Kongres Rakyat Nasional. Kongres Rakyat Nasional adalah badan perwakilan yang terdiri dari wakil-wakil yang dipilih oleh Kongres tingkat provinsi, angkatan bersenjata dan orang-prang Cina perantauan.


Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri.


Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional yang didominasi oleh Partai Komunis Cina.


Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Arab Saudi Dalam hal politik, sistem monarki absolut memiliki kekuasaan mutlak dalam pengambilan keputusan. Dimana Partisipasi politik telah sangat dibatasi . Meskipun Barat telah masuk dalam kehidupan Arab Saudi, aturan politik monarki tetap merupakan titik penting dari legitimasi dan stabilitas bagi rezim dalam pemerintahan. Sistem politik Saudi belum berubah secara signifikan sejak zaman pendiri kerajaan modern dan satu raja, Abd al-Aziz bin al-Rahman Abdul-Saud ("Ibnu-Saud,".1953). Meskipun pengambilan keputusan tetap dibantu oleh dewan konsultatif dan Dewan Menteri, tetapi dalam prakteknya, kewenangan raja tidak mungkin terbantahkan. Tetapi sistem ini, bukan berarti tidak ada demokrasi sama sekali, untuk Raja dan Pemerintah juga harus mempertimbangkan banyak opini publik .


 System kepartaian


Arab Saudi tidak memiliki sistem kepartaian karena Arab Saudi menganut system monarki absolut




 Sistem pemilu


Arab Saudi tidak memiliki sistem pemilu karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut.
 
Siklus pergantian pemimpin pusat dan daerah 


Sebagai Negara monarki absolut , pewarisan kekuasaan kerajaan di arab Saudi diberikan kepada anak maupaun cucu yang paling mampu memimpin Negara arab Saudi yang diambil dari keluarga pendiri arab Saudi. 
Demokrasi menurut islam
Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur, demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. Demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi aturan main dalam berdemokrasi. Secara implisit, beliau mencoba mengingatkan mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi sejarah yang melingkupi kelahirannya.  


Dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak legislasi (penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh lembaga perwakilannya, seperti DPR). Sementara dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat. Ketika syaratelah mengharamkan sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram walaupun seluruh rakyat sepakat membolehkannya.
Disisi lain, kalau diyakini bahwa hukum kesepakatan manusia adalah lebih baik daripada hukum Allah, maka hal ini bisa menjatuhkan kepada kekufuran dan kemusyrikan. Ketika Rasulullah saw membacakan:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ


Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At Taubah : 31)
Apakah sama demokrasi dengan syura’ (musyawarah) ???

Sebagian kalangan menyatakan bahwa Demokrasi itu sesungguhnya berasal dari Islam, yakni sama dengan syuro (musyawarah), amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa. Hal ini tidaklah tepat karena syuro, amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa merupakan hukum syara’ yang telah Allah swt tetapkan cara dan standarnya, yang jauh berbeda dengan demokrasi.


Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian.

 Rinciannya adalah sebagai berikut :


(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah, dimana Rasulullah saw membuat keputusan yang tidak disepakati oleh mayoritas shahabat, dan ketika Umar r.a protes, beliau saw menyatakan:


إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ وَلَسْتُ أَعْصِيهِ وَهُوَ نَاصِرِي


Aku ini utusan Allah, dan aku takkan melanggar perintahNya, dan Dia adalah penolongku.” (HR Bukhari)


(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.


(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.


  http://belajarserioust.blogspot.com/
SHARE

Unknown

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts