Hubungan Negara dengan Agama



PENDAHULUAN
Sejarah perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami suatu perubahan dan perkembangan yang sangat besar terutama yang berkaitan dengan gerakan reformasi. Namun demikian setelah kurang lebih sembilan tahun bangsa Indonesia melakukan reformasi disegala bidang, fakta menunjukkan bahwa terjadinya carut marut dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan.
Meskipun masa pacsa reformasi rakyat seakan-akan mengenyam kebebasan, namun dalam kenyataannya kebebasan itu bersifat semu. Karena dalam kenyataannya, kalangan elit politiklah yang mengenyam kebebasan. Fakta menunujukkan bahwa untuk berpatisipasi dalam kekuasaan politik baik eksekutif ataupun legislatif, nampaknya berkorelasi tinggi dengan biaya yang sangat tinggi sehingga kondisi seperti ini rakyat kecil sulit ikut berpartisipasi.
Dewasa ini masyarakat Indonesia merasakan betapa sangat rapuhnya nasionalisme Indonesia. Banyak anak-anak bangsa Indonesia mengembangkan organisasai swadaya masyarakat, namun dalam kenyataannya loyalitasnya lebih kuat pada kekuatan internasional atau bahkan transnasional, sehingga dukungan internasional sangat dominan. Akibatnya persoalan-persoalan bangsa terutama yang menyangkut persatuan dan kesatuan tidak mendapat perhatian yang berujung pada rasa nasionalisme yang semakin pudar.
Hal ini berdasarkan pada kenyataan di seluruh dunia bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut. Dengan makalah ini diharapkan intelektual mahasiswa memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis,
religius, perikemanusiaan dan beradab.

 RUMUSAN MASALAH

1. Apa definisi negara dan agama?
2. Bagaimana hubungan negara dan agama?
3. Bagaimana hubungan negara dan agama dalam paham theokratis?
4. Bagaimana hubungan negara dan agama dalam paham sekulerisme?
5. Bagaimana hubungan negara dan agama dalam paham komunis?
6. Bagaimana hubungan negara dan agama dalam paham liberal?
7. Bagaimana hubungan negara dengan agama menurut pancasila?

TUJUAN PENULISAN

1. Mendeskripsikan definisi agama dan negara.
2. Menjelaskan hubungan negara dan agama dalam paham theokratis
3. Menjelaskan hubungan negara dan agama dalam paham sekulerisme
4. Menjelaskan hubungan negara dan agama dalam paham komunis
5. Menjelaskan hubungan Negara dan agama dalama paham Liberal
6. Menjelaskan hubungan Negara dan Agama menurut Pancasila


BAB II

1. Hubungan Negara dengan Agama

Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu negara memiiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah sebagai pendiri negara untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri.

Namun perlu disadari bahwa manusia sebagai warga hidup bersama,berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.sebagai makhluk pribadi ia dikaruniai kebebasan atas segala sesuatu kehendak kemanusiaannya.Sehingga hal inilah yang merupakan suatu kebebasan asasi yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa.Sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaannya yaitu menyembah Tuhan yang Maha Esa.Manifestasi hubungan manusia dengan Tuhannya adalah terwujud dalam agama. negara adalah merupakan produk

manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak. Dalam hidup keagamaan manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang didasarkan atas keimanan dan ketakwaanya terhadap Tuhannya,sedangkan dalam negara manusia memilik hak-hak dan kewajiban secara


horizontal dalam hubungannya dengan manusia lain.

Berdasarkan pangertian kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang negara dan agama,dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing. Oleh karena berikut ini perlu dibahas sebagai bahan komparasi dalam memahami hubungan negara dengan agama dalam Pancasila atau negara Kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa.


2. Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi

Hubungan Negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan. negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat,bangsa dan negara didasarkan atas firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasai, yaitu negara theokrasi langsung dan tak langsung.

a. Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah ototritas Tuhan. adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah perang dunia II, rakyat jepang rela mati demi Kaisarnya, karena menurut menurut kepercayaan kaisar adalah anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasan antara Pancen lama dan Dalai lama, adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.
Doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran berkembang dalam negara theokarasi langsung, sebagai upay untuk memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara (Kusnadi, 1995;60).
Dalam sistem negara yang demikian maka agama menyatu dengan negara, dalam arti seluruh sistem negara dan norma-norma adalah merupakan otoritas langsung dari Tuhan melaui wahyu.
b. Negara Theokrasi Tidak Langsung
Negara Theokrasi tidak langsung menyatakan bahwa pemerintahan bukan diperintah langsung oleh Tuhan, melainkan kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas ats nama Tuhan (semuanya memerintah atas kehendak Tuhan). Kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan. Raja mengemban tugas suci dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya. Politik yang demikian inilah yang diterapkan Belanda terhadap wilayah jajahannya sehingga dikenal dengan nama politik etis (Ethische Politik). Kerajaan Belanda mendapat amanat dari Tuhan untuk bertindak seagai wali dari wilayah jajahan Indonesia (Kusnadi, 1995; 63).
Negara merupakan penjelmaan dari kekuasaan Tuhan, dan oleh karena itu kekuasaan Raja dalam suatu negara adalah kekuasaan yang berasal dari Tuhan maka sistem dan norma-norma dalam negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan. Demikianlah kedudukan agama dalam negara Theokrasi di mana firman Tuhan, norma agama serta otoritas Tuhan menyatu dengan negara.





3. Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Sekulerisme

Faham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dengan Negara. Oleh karena itu di dalam suatu negara yang berfaham sekulerisme bentuk, system, serta segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah hubungan keduniawian atau masalah-masalah keduniawian ( hubungan manusia dengan manusia ). Adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Dalam Negara yang berpaham sekulerisme sistem norma-norma terutama norma-norma hukum positif di pisahkan dengan nilai-nilai norma agama. Konsekuensinya hukum positif sangat di tentukan oleh komitmen warga negara sebagai pendukunng pokok negara. Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya, adapun agama adalah menjadi urusan umat masing-masing agama. Walaupun dalam agama sekuler membedakan antara agama dengan negara, namun lazimnya warga negara di berikan kebebasaan dalam memeluk agama masing-masing.

4.Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunis

Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme histories. Hakekat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme adalah materi. Namun materi menurut komunisme berada pada ketegangan intern secara dinamis bergerak dari keadaan (tesis) kekeadaan lain (antitesis) kemudian menyatukan (sintesis) ke tingkat yang lebih tinggi. Selanjutnya sejarah bagaimana berlangsungnya suatu proses sangat ditentukan oleh fenomina-fenomena dasar, yaitu dengan suatu kegiatan-kegiatan yang paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Dalam pengertian inilah menurut komunisme yang di pelopori oleh K. Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakekat yang menciptakan dirinya sendiri yang menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan dan bahkan agama. Dalam pengertian ini maka komunisme berpaham ethis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy, 1992:97, 98).
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat etheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.


5. Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalis

Negara liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu,sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisa yang mendasarkan atas kebenaran rasio. Materialisme yang berdasar kan atas hakikat materi , emperisme yang


mendasarkan atas kebenaran pengalaman indra serta individualisme atas kebebasan individu (Soeryanto, 1989:185)

Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya nasing-masing. Namun Tuhan atau atheis, bahkan negara


liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun. Misalnya Salman Rusdi yang mengkritik kitab suci dengan tulisan ayat-ayat setan. Karena menurut paham liberal bahwa kebenaran individu adalah sumber kebenaran tertinggi.

Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya. Walaupun ketentuan tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Misalnya UU aborsi di Negara Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang oleh gereja dan agama lainnya, karena UU tersebut merupakan hasil referendum.

Berdasarkan pandangan filosopis tersebut hampir dapat dipastikan bahwa dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dengan agama atau bersifat sekuler.

6.  Hubungan Negara dan Agama dalam Pancasila dan UUD 1945
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” [Pasal 29 ayat (1) UUD 1945] serta penempatan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dalam Pancasila mempunyai beberapa makna , antara lain:
Pertama, Pancasila lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga diperlukan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa. Sila pertama dalam Pancasila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi faktor penting untuk mempererat persatuan dan persaudaraan, karena sejarah bangsa Indonesia penuh dengan penghormatan terhadap nilai-nilai ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kedua, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebab yang pertama atau causa prima dan sila ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adalah kekuasaan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melaksanakan amanat negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat. Ini berarti, ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus menjadi landasan dalam melaksanakan pengelolaan negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat.




PENUTUP

A.  Kesimpulan
Secara umum agama diartikan sesuai dengan pengalaman dan penghayatan individu terhadap agama yang di anutnya agama adalah kepercayaan kepada tuhan yang maha esa serta hukum hukum yang diwahyuhkan kepada utusannya agar penganutnya bias hidup bahagia dunia akhirat .
Sedangkan negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang merupakan alat untuk mengatur hubungan- hubungan individu serta menetapkan tujuan hidup bersama dalam wilayah tersebut.
Ada beberapa pandangan tentang hubungan agama dan negara diantaranya:menurut paham teokrasi, paham sekuler, Paham komunisme, paham liberal, menurut pancasila dan UUD 1945 yang kesemuanya  itu  memiliki pandangan yang berbeda.

B.  Saran -Saran
Sebagai penganut agama dan warga negara diharapkan kita bisa berpegang teguh terhadap tata nilai yang ada dalam ajaran agama dan aturan dalam menjalin hubungan dengan individu yang lain dalam masyarakat mewujudkan tujuan bersama.
Kita tahu bahwa agama dan negara berperan mengatur  masyarakat sehingga semua tingkah laku masyarakat harus didasarkan kepada aturan tersebut.

SHARE

Unknown

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts